Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA
Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
- Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
- Komisi I DPR Tinjau Ruang Laktasi di Kemhan, Meutya Hafid: Bagian Implementasi UU KIA
- Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia
- Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) terkait cuti ayah.
“Ini memang masih menjadi pertanyaan, -cuti ayah- tiga hari apa cukup begitu, tetapi sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting. Jadi, untuk alasan penting, menambah cuti masih dimungkinkan, bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja,” kata Woro di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin (15/7).
Ia menjelaskan, terkait turunan UU KIA, salah satunya bahasan tentang cuti ayah, masih terus dikaji oleh Kemenko PMK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan studi-studi terkait.
“Nah memang kan kemudian bagaimana Pemerintah menindaklanjuti UU tersebut. Ini kan masih Undang-Undang ya, tentu kita akan membahas lagi bagaimana turunan dari UU KIA yang baru saja dikeluarkan. Untuk aturan-aturan turunan, salah satunya tadi membahas terkait dengan cuti, baik cuti bagi ibu maupun ayah sedang kita siapkan, nanti kalau sudah ada pasti akan kita bagikan,” katanya.
Ia juga menegaskan, implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.
“Apa yang harus kita persiapkan itu utamanya dari pemberi kerja, karena mereka pasti biasanya kan menghitung untung dan rugi, karena kalau pekerjaan begitu kan. Untuk Pemerintah, nanti kita akan lanjut diskusikan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Nantinya, turunan UU KIA tersebut akan diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden, yang akan mengatur mengenai metode cuti ayah dan ibu, yang tentunya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ketenagakerjaan juga sudah ada ya aturan-aturannya, ini nanti akan kita coba selaraskan bagaimana turunan dari Peraturan Pemerintah maupun yang terkait, dengan apa yang ada di Undang-Undang, karena perusahaan kan terkadang juga bisa saja melanggar peraturan tersebut, jadi aturan-aturannya masih terus kita bahas,” katanya.
Woro juga menegaskan, kehadiran ayah dalam pengasuhan sangat penting untuk mencegah pelecehan seksual.
“Kehadiran ayah dalam pengasuhan itu menjadi penting, karena bagi anak laki-laki akan membuat dia bisa menghargai perempuan, sehingga tidak akan terjadi yang namanya pelecehan seksual,” ujarnya.