Terlibat Kasus Narkoba dan Mangkir, 37 Polisi di Jatim Dipecat
Ia menambahkan, pelanggaran kode etik ini bukan hanya terjadi di tahun 2019 tapi tunggakan perkara tahun-tahun sebelumnya yang sebelumnya menggantung.
Kerap mangkir alias bolos dari tugas dengan alasan tidak jelas, 37 orang anggota Kepolisian di Jawa Timur dipecat. Tidak hanya itu, sebagian di antaranya malah terbelit kasus narkoba.
Kombes Pol Nazirwan Adji Wibowo Karo SDM Polda Jatim mengatakan, dari 37 anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, 28 anggota telah menerima surat keputusan dan telah diserahkan kepada keluarga.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Jadi untuk total anggota atau personel Polri Polda Jatim keseluruhan itu mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Kita mengajukan (pemecatan) 38 (personel), yang sudah turun (surat keputusan) dan ditandatangani 37, dan baru 28 anggota yang terima dan diserahkan keluarga," ujarnya, Kamis (2/1)
Ia menambahkan, pelanggaran kode etik ini bukan hanya terjadi di tahun 2019 tapi tunggakan perkara tahun-tahun sebelumnya yang sebelumnya menggantung.
"Mereka yang bermasalah baik itu menyangkut disiplin kode etik atau pidana itu harus segera diselesaikan supaya yang lain yang kerja baik yang motivasi tinggi juga bisa merasakan, bahwa mereka bekerja mendapatkan reward dan kalau melanggar mendapat hukuman di keadilannya itu yang penting," pungkasnya.
Baca juga:
Urine Mengandung Zat Narkoba, Perwira Polresta Balikpapan Diperiksa Propam
Terbukti Konsumsi Sabu, 1 Anggota Polri di Aceh Dipecat
Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Nigeria-Jakarta
Terlibat Narkoba dan Desersi, 2 Personel Polisi Aceh Utara Dipecat
Pesta Sabu di Hotel, Seorang Polisi di Bondowoso Diciduk Bersama Dua Wanita
Jual Sabu, Personel Polres Langkat Dihukum 6,5 Tahun Penjara