Terlibat Korupsi, Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan penahanan dilakukan saat proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jumat (21/10). Dia menjadi tersangka dugaan korupsi dana pengadaan internet tahun 2020 dan 2021 di kampus negeri tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan penahanan dilakukan saat proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Mujahidin menggunakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci, lalu dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Dia terus terdiam ketika dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
"Tersangka AM Akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," kata Agung kepada merdeka.com.
Sesuai jadwal, seharusnya proses tahan II dilakukan Kamis (20/10) tapi ditunda karena Akhmad Mujahidin berusaha kabur.
"Kemarin dia mencoba kabur," ujar Agung.
Tindakan tersangka tersebut dapat dicegah. Menurut Agung, pihaknya menyampaikan ke Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk bisa membawa Mujahidin ke Pekanbaru.
Akhirnya, Mujahidin bisa dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Kalau tidak, PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice. Lalu saya kasih waktu Jumat ini," tegas Agung.
Selain Mujahidin, jaksa juga menetapkan Benny Sukma Negara, sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Namun dia belum dilakukan penahanan proses tahap II.
Informasi yang dihimpun, perbuatan korup itu bermula pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Agung menyebut,Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska
Tidak hanya itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat d Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)