Terlibat Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut dengan Hukuman Mati
Dua orang yang didakwa terlibat penyelundupan 536,8 Kg sabu-sabu di Aceh Besar dituntut dengan hukuman mati. Keduanya, yakni Mera Triantara dan Audi Mulia, mendapat tuntutan maksimal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (24/2).
Dua orang yang didakwa terlibat penyelundupan 536,8 Kg sabu-sabu di Aceh Besar dituntut dengan hukuman mati. Keduanya, yakni Mera Triantara dan Audi Mulia, mendapat tuntutan maksimal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (24/2).
Mera dan Audi terancam juga dijatuhi hukuman mati seperti dua terdakwa lainnya dalam perkara ini Hasan Yunus dan Bustamam, yang menjalani sidang putusan pada Desember lalu. Keduanya dijatuhi pidana mati.
-
Kapan Hada Kusumonegoro menikah? Tak lagi single, rupanya putri Indro Warkop ini sudah menikah lho. Ia menikah dengan pria bernama Adham ini pada tahun 2013 silam.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Baik Mera maupun Audi sama-sama merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan saat ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Langgar UU Narkotika
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam, dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.
"Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya," jelas Deddi Maryadi.
(mdk/yan)