Terlibat Peredaran 210 Kg Sabu-Sabu, Tiga Warga Aceh Dijatuhi Pidana Mati
Tiga warga Aceh dijatuhi pidana mati. Mereka diganjar hukuman maksimal karena terbukti terlibat perkara peredaran narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil terlarang.
Tiga warga Aceh dijatuhi pidana mati. Mereka diganjar hukuman maksimal karena terbukti terlibat perkara peredaran narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil terlarang.
Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
Vonis mati terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Apriyanti sebagai ketua didampingi Ike Ari Kusuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
Persidangan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata Apriyanti.
Sama dengan Tuntutan
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 210 kilogram sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis ineks, 47.500 butir obat penenang happy five, dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir pil ineks dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka menggunakan perahu motor.
(mdk/yan)