Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
Keterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
AKP Andri Gustami telah mengantongi sebanyak Rp800 juta hasil membantu bisnis Fredy Pratama.
Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
Kepolisian Daerah Lampung selesai melakukan sidang kode etik pada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG. AKP AG disebut-sebut terlibat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Hasil sidang etik profesi memutuskan ada tiga pelanggaran yang dilakukan AKP AG sehingga dipecat dari kepolisian. Salah satunya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (20/10).
- Selama di Penjara, Zul 'Zivilia' Disokong Gembong Narkoba Fredy Pratama Rp4 Juta per Bulan
- Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Palembang, 4 Kali Antar Sabu Seberat 62 Kg
- Fakta Baru, Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Tergabung Jaringan ‘Segitiga Emas’
- Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!
Sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono. Sidang etik ini buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.
Kemudian barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik yakni rekening atas nama Selva, Sopiah dan Dwi Prasetyo. Beserta ATM, kendaraan Ford Ranger dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kabid Humas.
AKP AG melakukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan," kata Kabid Humas.
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah mengantongi sebanyak Rp800 juta. Keuntungan itu didapat selama bekerja dua bulan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Jadi selama kurang lebih dua bulan, total itu yang itu yang ada di dalam rekening itu Rp800 juta,"
kata Helmy saat ditemui wartawan, di kawasan Jakarta Selatan Rabu (27/9).
Uang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kilogram sabu.
Dalam meloloskan sabu itu, AKP Andri Gustami diketahui berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama dan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif selaku operator.
"Iya, total 800 juta. Ini juga buat meluruskan bukan per pengiriman 800 juta. Tapi total ya di dalam rekening kalau dijumlah berjumlah 800 juta," kata Helmy.