Terlibat sindikat sabu, sipir Lapas Bekasi divonis 14 tahun penjara
Diyan Susanto (59) seorang sipir Lapas Bekasi, warga Komplek Lembaga Pemasyarakatan Bekasi, Desa Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dihukum 14 tahun penjara, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Diyan Susanto (59) seorang sipir Lapas Bekasi, warga Komplek Lembaga Pemasyarakatan Bekasi, Desa Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dihukum 14 tahun penjara, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam amar putusan dijelaskan, terdakwa ditangkap 28 Januari 2017, sekitar pukul 20.30 WIB oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Penangkapannya, berawal dari polisi menangkap kurir narkoba di Surabaya yang membawa 2,2 kilogram sabu.
Setelah itu kurirnya mengaku, bahwa narkoba sebanyak 2,2 kilogram itu didapat dari salah seorang sipir petugas lapas Bekasi. Setelah ditelusuri, Diyan mengaku mendapat sabu dari seorang narapidana yang di dalam lapas Bekasi.
Sabu itu dititipkan dan diberikan ke seorang kurir, untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur. Dari pengakuan kurir itu, polisi akhirnya menangkap Diyan di tempat tinggalnya, menemukan 20 kilogram sabu.
Atas perbuatan itulah, hakim menilai terdakwa bersalah. Karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa atas nama Diyan Susanto secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara," terang ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jan Manopo, Rabu (18/10).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wilhelmina Manuhutu yang menuntut 20 tahun penjara.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak berkelit. Hal memberatkan, sebagai orang bekerja di lembaga negara harusnya mendukung program pemerintah. Memberantas narkoba, bukannya ikut terlibat dalam peredaran narkoba.