Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Korban yang berusia 15 tahun dipaksa hubungan seksual sebanyak 3 kali.
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Kasus ibu jual anak kandung pada pria warga negara asing (WNA) Arab masih terus didalami. Pelakunya adalah RAD, ibu kandung korban dan T, pria yang mencabuli korban setelah memberikan uang pada ibu korban.
Korban sendiri masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
- Demi Bayar Utang, Ibu Tega Jual Anak ke Pria Arab Rp6 Juta
- Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
- Disebut Terlilit Pinjol, Ini Potret Mewah Rumah Bedu Dijual Rp 5,5 Miliar Padahal Baru Renov
- Kesal Benderanya Tak Laku, Pedagang Jalanan Ngamuk Rusak dan Lempari Rumah Penjual Online di Garut
“Menurut keterangan dari Kanit PPA, memang ibunya terlilit utang pinjaman online sekitar 100 juta lebih, termasuk bunga dan sudah ada yang dibayarkan juga,”
kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Senin (13/11).
RAD mengaku kehabisan akal untuk melunasi utangnya itu. Tanpa pikir panjang, RAD pun menawarkkan anaknya pada T. Saat ini, utang RAD tersisa Rp 80 juta.
“Yang bersangkutan mengatakan, bahwa sekarang (utangnya) tinggal sekitar Rp 80 jutaan,” tukasya.
T beberapa kali meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).
Kemudian, pada tahun 2022, tersangka D butuh uang karena banyak utang pinjol.
Hingga akhirnya, ia menawarkan putri kandungnya yang masih duduk dibangku SMP itu kepada T.
“Kemudian tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang (online). Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T,”
ujarnya.
RAD pun menjemput anaknya dan mengantarkan kepada T. Dari hasil perbuatan eksploitas tersebut, RAD menerima uang Rp 6 juta dari T.
“Dalam eksploitasi tersebut, pelaku RAD mendapat uang sebesar Rp 6 juta,” bebernya.
Uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali. Tujuannya agar T dapat melakukan perbuatan cabul pada korban. informasi yang didapat, ada tiga lokasi yang diduga dijadikan tempat kekerasan seksual terhadap korban.
“Jadi ini ada tiga TKP dengan total transaksi Rp 6 juta. Khusus di TKP Depok yang ketiga sebesar Rp 3 juta,”
ujarnya.
Setelah mengalami perbuatan pencabulan, korban menceritakan pada pamannya. Kemudian paman korban mengantar korban untuk melapor ke polisi. Diduga, korban sudah tiga kali dipaksa melakukan hubungan seksual. Perbuatan itu dilakukan di kamar hotel.
merdeka.com