Ternyata Segini Upah untuk Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna di Karo
Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.
Polda Sumut masih mendalami motif pelaku B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah Rico Sempurna.
- Rekonstruksi Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok
- Keluarga Rico Sempurna Laporkan Anggota TNI ke Puspomad Bawa Bukti Penting, Terkait Kasus Pembakaran?
- Kasus Pembakaran Wartawan Karo, Anak Rico Sempurna Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Polda Sumut
- Penemuan Petunjuk Penting Ini jadi Modal Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Ternyata Segini Upah untuk Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna di Karo
Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo sebesar Rp1 juta per orang.
"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu" ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan dilansir Antara, Sabtu (13/7).
Hadi mengatakan tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku B yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban tersebut.
"Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hadi mengatakan proses kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa tersebut.
merdeka.com
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.