Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19
Argo menyebut, pihaknya akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan setelah dipastikan telah negatif Covid-19. Hanya saja, dia tidak merinci identitas dari tersangka tersebut.
Polisi belum jadi melakukan pelimpahan tahap II alias menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan. Hal tersebut lantaran salah satu tersangka terpapar Covid-19.
"Belum. Karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Argo menyebut, pihaknya akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan setelah dipastikan telah negatif Covid-19. Hanya saja, dia tidak merinci identitas dari tersangka tersebut.
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.
"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 26 Juni 2021.
Menurut Leonard, berkas perkara kasus yang merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri itu dinyatakan telah lengkap setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.
"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21," jelas dia.
Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II yakni tersangka dan barang bukti kasus penembakan laskar FPI untuk proses hukum selanjutnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari dua tersangka inisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung
Polri Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Atas Permintaan Jaksa