Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Diserahkan ke Jaksa, Tetap Tidak Ditahan
Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas, barang bukti, serta tiga dari total enam tersangka kasus manupulasi data kependudukan milik Askino Sada, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (13/6) kemarin. Namun, ketiga tersangka tetap tid
Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas, barang bukti, serta tiga dari total enam tersangka kasus manupulasi data kependudukan milik Askino Sada, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (13/6) kemarin. Namun, ketiga tersangka tetap tidak ditahan.
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni MN selaku mantan istri korban, serta JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang.
-
Apa saja contoh data statistik yang sering dijumpai? Contoh data kuantitatif yang kerap dijumpai, seperti: - Jumlah orang yang tinggal Jumlah air (misalnya 1,7 liter) - Berat (dalam gram, kilogram, ton) - Waktu (dalam detik, menit, jam, hari atau tahun) - Suhu (dalam derajat Celcius, Fahrenheit atau Kelvin) - Jumlah uang yang dimiliki Jumlah siswa di jurusan A - Angka kemenangan yang diperoleh Capres A
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Bagaimana data kuantitatif dikumpulkan? Pengumpulan data dilakukan melalui pengukuran dengan menggunakan alat yang objektif dan baku.
-
Apa tugas utama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)? PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah satu dari sekian banyak hal mengenai pemilu yang penting untuk dipelajari pada euforia politik Tanah Air tahun 2024 ini.
-
Apa itu halaman dalam dokumen Word? Halaman adalah nomor yang menunjukkan urutan lembar dokumen yang Anda buat. Halaman sangat berguna untuk mengatur dan menavigasi dokumen, terutama dokumen yang panjang dan kompleks seperti skripsi, laporan, buku, dan lain-lain.
-
Apa itu data dalam konteks penelitian? Data merupakan sekumpulan fakta yang diperoleh dari pengamatan atau tindakan seorang peneliti dalam situasi tertentu.
Selama penyidikan berlangsung, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan saat pelimpahan tahap II ini polisi membawa mereka langsung ke Kejari Kabupaten Kupang.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres Mandala.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah selesai berkas perkara dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Pelimpahan tersangka yakni JK ditangguhkan karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. Dia baru selesai dioperasi.
Sementara dua tersangka lain, yakni, MN dan AB telah lebih dulu diserahkan. Berkas dakwaan mereka tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemarin kita serahkan tiga, dua yang sudah diterima jaksa, sementara yang satunya ditunda karena alasan kesehatan, dan kami terus pantau bila kondisinya sudah memungkinkan akan kita lakukan pelimpahannya segera," kata Elpidus Kono Feka.
Sejauh kasus ini bergulir, Polres Kupang telah menetapkan enam tersangka, yakni MN selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang, IP, YI (Kadis Dukcapil Manokwari), serta YW yang membantu MN mengurus kelancaran pembuatan dokumen.
Pengacara Korban Kecewa
Kuasa hukum korban manipulasi data kependudukan Herry Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Kupang.
Namun pihaknya mengaku kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua tersebut, karena para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, padahal ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun.
"Merujuk pada ketentuan KUHAP Pasal 21 seharusnya tersangka harus dilakukan penahanan, karena apabila tidak dilakukan penahanan, saya yakin perkara ini semakin tidak jelas kapan penyelesaiannya," ungkap Herry, Rabu (14/6).
Menurutnya, tidak ada waktu yang pasti kapan Kejaksaan Negeri Oelamasi akan melimpahkan perkara manipulasi data kependudukan tersebut ke pengadilan setempat.
"Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara manipulasi data kependudukan ini. Sebagaimana diketahui para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94," tambah Herry Kurniawan.
Menurut Herry Kurniawan, para pelaku harus diberi hukuman setimpal. Hal ini harus menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat Indonesia, yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
"Dalam pengurusan dokumen kependudukan atau dengan bekerja sama dengan calo, maupun oknum pegawai Disdukcapil yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain mengingat ancaman pidana pada perbuatan manipulasi data kependudukan sangatlah berat," tutup Herry Kurniawan.
(mdk/yan)