Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Bertambah Satu, Total 13 Orang
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, satu orang yang merupakan warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo diketahui berinisial EW.
Penyidik Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro. Sehingga, total menjadi 13 tersangka atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, satu orang yang merupakan warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo diketahui berinisial EW.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (24/5).
Pandra menjelaskan, peran EW dalam peristiwa pembakaran Polsek tersebut yakni membakar kain tirai jendela (hordeng). Hal ini dipastikan dari hasil keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangannya lebih dulu.
"Sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, EW yang kini menjadi tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Kini, ia sudah langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," tutupnya.
(mdk/fik)