Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Adik Ipar Elite Partai? Ini Jawaban Polisi
Polisi meminta dukungan dari masyarakat luas dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.
Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan balita. Beredar kabar Meita merupakan adik ipar dari salah satu elite partai negeri ini.
- Ketua DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Balita di Daycare Depok: Kekerasan Anak Tak Bisa Dibiarkan
- Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun
- Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita
- Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Depok yang Diduga Aniaya Balita
Menjawab kabar ini, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengaku belum mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut.
"Saya belum mendapat konfirmasi soal itu," kata Arya kepada wartawan, Kamis (1/8).
Meski mengaku belum dapat konfirmasi, namu Arya meminta dukungan dari masyarakat luas dalam upayanya mengusut tuntas kasus ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu ya, soal ada ancaman. Tapi, intinya kami menohon kepada seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun itu, untuk mendukung penindakan ini supaya bisa berjalan dengan lancar," terangnya.
Hal ini bertujuan agar dalam proses penyelidikan tidak ada upaya yang menghalangi polisi.
"Jadi tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi atau mungkin membuat penyidikannya menjadi sulit," bebernya.
Aturan penitipan anak di daycare tersebut menyesuaikan permintaan orang tua bayi.
"Misalnya orang tua berangkat jam 9, dititipkan jam 9, pulang jam 4 yang diambil jam 4. Jadi, tergantung orang tua masing-masing," ucap Arya.
Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi ini memang banyak orang yang menanyakan 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?. Karena memang di UU-nya ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," pungkasnya.