Terungkap, Ahok Diperiksa KPK terkait Kerugian Pertamina USD 337 Juta Akibat Korupsi LNG
KPK rampung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dari kasus korupsi LNG.
KPK rampung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dari kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 pada Kamis (9/1). Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama (komut) PT Pertamina.
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penyidik mendalami soal potensi kerugian PT Pertamina dari kasus pengadaan LNG itu. Diketahui terdapat enam kontrak dalam pengadaan korupsi tersebut.
"Didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina ditahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Selain Ahok, tujuh jajaran pejabat PT Pertamina lain juga ikut diperiksa. Salah satunya Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia yang dicecar mengenai adanya dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam penetapan pembelian LNG import dari Amerika.
Lalu, saksi Charisna Damayanto sebagai Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012 sampai November 2014. Charisna dicecar penyidik perihal kebutuhan LNG untuk kilang dalam negeri. Saksi Ellya Susilawati didalami terkait Aturan Mekanisme pembelian LNG.
"Edwin (Business Development Manager PT Pertamina), Didalami terkait kajian Pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko)," sebut Tessa.
Tessa menyebut dua saksi lainnya yakni Dody Setiawan dan Nanang Untung didalami soal transaksi penjualan LNG dan proses pembeliannya di tahun 2012.
Ahok Pernah Diperiksa
Sebelumnya, Ahok mengaku diperiksa sebatas saksi dari kasus tersebut. Ahok sebelumnya pernah diperiksa pada kasus yang sama menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.
Kasus korupsi LNG yang menyeret Karen terjadi pada rentang waktu 2011-2021. Hal bertepatan pada saat Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama tahun 2019-2024.
"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komisaris Utama, itu aja sih," ungkap Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Kasus pengadaan LNG itu dikatakan ahok terkuak pada awal tahun 2020. Dimana Karen dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kan udah terjadi kontraknta sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," jelas Ahok.