Terungkap Alasan M Kece Bikin Konten Penistaan Agama: Gara-Gara Kesulitan Ekonomi
M Kece mengakui bahwa motifnya membuat konten-konten menistakan agama khususnya Islam karena kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Faktor ekonomi jadi alasan YouTuber Mohamad Kosman alis M Kece membuat konten-konten penistaan agama. Demikian diungkap Harmeniko alias Choky alias Pak RT saat hadir jadi saksi di sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Pak RT mengatakan motif pembuatan konten penistaan agama diungkap M Kece usai peristiwa pelumuran kotoran oleh Napoleon. "Saya enggak ada maksud menista agama melalui akun YouTube dan pembicaraan tadi," kata Pak RT meniru ucapan M Kece saat itu.
-
Apa yang ditunjukkan dalam video yang diklaim sebagai makam Nabi Muhammad? Video tersebut menunjukkan sebuah peti kaca yang diselubungi kain hitam bertuliskan kaligrafi huruf Arab dari jarak dekat. Orang-orang mengelilingi peti itu dan tampak menangis.
-
Kenapa Nabi Ibrahim sering diuji? Nabi Ibrahim termasuk salah satu Nabi Ulul Azmi, yaitu sebutan untuk para Nabi yang memiliki kesabaran dan ketabahan hati luar biasa dalam menghadapi berbagai macam ujian dari Allah.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Apa yang dilakukan sipir penjara terhadap Muhammad Nezzal? "Salah satu petugas sipir penjara memukuli kami secara brutal, punggung saya sangat sakit," ungkapnya dalam sebuah video yang dibagikan akun milik Middle East Monitor di platform Instagram pada 28 November. Tak cukup di situ, ia juga menjadi korban kelalaian medis karena tangannya yang patah tidak segera ditangani.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
Usai kejadian pelumuran kotoran, M Kece, Pak RT, dan Napoleon duduk bersama. M Kece mengakui bahwa motifnya membuat konten-konten menistakan agama khususnya Islam karena kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Dari konten yang diproduksinya, M Kece mendapatkan pemasukan.
"Corona susah duit, jadi ada donasi sumbang duit," ucapnya.
Pak RT mengatakan M Kece sempat meminta tolong kepada Napoleon agar diberikan keamanan selama di rutan. Permintaan itu disampaikan usai dilumuri kotoran dan mendapatkan beberapa pukulan akibat pernyataan yang dianggap menistakan agama.
"Setelah itu, Kece minta tolong ke terdakwa pak tolong jaga keamanan saya disini, saya takut kemarahan warga. Terdakwa (Napoleon) bilang kamu tenang-tenang saja, yang penting jangan bicara-bicara yang macam-macam lagi, Pak Napoleon memberikan nasehat," kata Pak RT.
"Setelah ngobrol Pak Kosman juga mengakui salah dan minta maaf. Kamar dikunci seingat saya sekitar kurang lebih jam 03.00 Wib atau setengah 02.30 Wib," tambahnya.
Usai perbincangan itu, Napoleon meminta kepada seluruh warga rutan untuk tidak mengganggu M Kece. Hingga keesokan harinya sekitar pukul 15.00 Wib, M Kece dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Dakwaan Napoleon
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Napoleon disebut turut menganiaya M Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/rnd)