Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Hengki mencetuskan tradisi pungli di rutan KPK? Hengki merupakan sosok yang pertama kali mencetuskan julukan 'Lurah' dalam pungli rutan lembaga antirasuah itu. Atas keberadaan Hengki itu juga kasus pungli yang terjadi sejak tahun 2018 terstruktur dan tradisi itu terus dilanjutkan hingga 2023.
-
Apa yang dilakukan oleh Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, setelah mengetahui adanya praktik pungli di Rutan KPK? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya. "Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3)."Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," sambung dia.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mengungkapkan bahwa Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, mengetahui adanya praktik pungli? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya.
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.
Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
- Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
"Terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp2 juta," beber Albertina.
Modus selanjutnya dengan menerima uang dengan cara amplop dari salah seorang tersangka pungli rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah. Hanya saja aliran dana dari Ubaidillah tidak sesering Hengki yang terhitung Dewas sebanyak 10 kali
"Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta," ucap dia.
Kepada Dewas, Ristanta mengaku dari sekian banyak setoran pungli sebagai uang 'Tutup Mata' para tahanan untuk mendapatkan fasilitas lebih di rutan KPK.
"Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK" tutur anggota Dewas KPK.
Disaat yang bersamaan, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memvonis Plt Rutan KPK dengan sanksi berat
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tegas Tumpak.
Ristanta terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Selian itu terperiksa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
Atas putusan tersebut, Tumpak juga merekomendasikan Ristanta agar diproses secara disiplin kepegawaian.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Terperiksa," tutup dia.