Terungkap fakta-fakta baru soal rumah Eko yang tak punya jalan
Sudah tiga tahun Eko dan keluarganya memilih mengontrak rumah di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Kasus rumah Eko Purnomo yang terhalang tembok tetangga belum juga menemukan solusi. Saat ini Eko dan keluarga belum bisa tinggal di rumah tersebut lantaran tertutupnya akses jalan.
Sudah tiga tahun Eko dan keluarganya memilih mengontrak rumah di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Di tengah kondisi yang pelik muncul fakta-fakta baru soal rumah Eko Purnomo. Berikut ulasannya:
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
Versi denah BPN, Eko punya akses jalan
Dalam gambar denah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdapat di sertifikat rumah Eko terdapat sebuah jalan gang di depan rumah. Denah itu bergambar jalan kecil sebagai akses.
Eko selama ini aktif mendatangi aparat kewilayahan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, Dinas Tata Ruang, hingga BPN. Bahkan, pihak BPN Kota Bandung pada 2017 lalu menanggapi dan merilis Surat Berita Acara Pengukuran dengan pernyataan rumah Eko harus diberi akses jalan. Dari denah yang dikeluarkan BPN, ternyata ada salah satu lahan yang diarsir sebagai tanda fasilitas umum untuk jalan. Letaknya persis di sebelah kiri rumah Eko.
Namun, saat Eko meminta hak jalan di rumahnya, BPN malah mengarahkannya ke Dinas Tata Ruang. Ia pun memperlihatkan sertifikat rumah, surat kepemilikan rumah dan denah dari BPN. "Enam kali dibolak-balik. Dari BPN ke Dinas Tata Ruang," tegasnya.
Tetangga keberatan disebut blokir jalan
Tetangga Eko Purnomo di Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, buka suara mengenai rumah yang diblokir. Rahmat Riyadi yang rumahnya berada di sisi Utara rumah Eko mengaku keberatan rumahnya disebut menghalangi akses jalan keluar rumah Eko.
Menurut Rahmat, Eko selama ini berpegangan dengan tanda bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Pada surat itu dilampirkan denah gang sebagai akses keluar masuk rumah.
"Kita bicara bukti bahwa di samping kiri rumah Eko itu ada gang. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedangkan tanah kami jauh dari rumah Eko," kata Rahmat di Kantor Kecamatan Ujungberung, Rabu, (12/8).
Tetangga sempat tawarkan Eko beli tanah
Tetangga Eko Purnomo, Rahmat Riyadi mengaku sempat mempersilakan Eko membeli tanah seluas satu tumbak sebelum membangun rumah. Namun, pada waktu itu Eko mengaku belum memiliki dana yang cukup.
"Di salah satu berita disebutkan kami memblokade, padahal gangnya ada, bukan karena terhalang rumah saya. Saya berasumsi Eko akan membeli tanah ke belakang yang lebih pendek. Tapi tuntutan Eko ingin dibuka jalan. Sementara, lokasi itu sudah dibangun rumah," kata Rahmat di Kantor Kecamatan Ujungberung, Rabu, (12/8).
Rahmat menambahkan, dirinya membuatkan sebuah jalur yang bisa menembus rumah Eko. "Karena kami hanya kemanusiaan saja apabila terjadi sesuatu di rumah Eko mau bagaimana. Waktu itu juga Eko mau masuk ke dalam ambil barang, saya persilakan," ucapnya.
(mdk/has)