Terungkap, Motif Ayah di Depok Tega Sekap hingga Sundut & Setrika Anak Tiri
Namun, kata Yogen, pelaku mengakui bahwa tega melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya lantaran kesal usai korban bertengkar dengan anak kandung pelaku.
RR, ayah penganiaya anak tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, terancam hukuman penjara lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana cara menurunkan demam anak? Jika demam tetap tinggi, langkah selanjutnya adalah melakukan kompres dengan air hangat.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
"Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA," kata Yogen, Rabu (6/5).
Yogen mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Yogen mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).
Namun, kata Yogen, pelaku mengakui bahwa tega melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya lantaran kesal usai korban bertengkar dengan anak kandung pelaku.
"Sebelum kejadian itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas, sehingga pelaku menyiksa korban," kata Yogen.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri, RR (24) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tega mengingat kaki dan tangan anak laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun menggunakan tali plastik.
Warga yang mengetahui kejadian ini pun, mendobrak rumah anak dan bapak tersebut untuk menyelamatkan sang bocah yang sedang dalam keadaan berdiri dengan kaki dan tangan terikat.
Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, saat anggota SPKT Polsek Bojonggede menerima laporan masyarakat, bahwa ada anak disekap orang tua sendiri.
"Anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yaitu ayah tiri dari korban. Kaki dan tangan diikat tali plastik," kata AKP Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Baca juga:
Tak Hanya Diikat, Tangan Bocah di Bojonggede Pernah Disetrika Ayah Tiri
Ayah Tiri Ini Tega Ikat dan Kurung Anaknya, Aksi Warga Beri Pertolongan Jadi Viral
Sadis, Pria di Bogor Tega Sekap Anak Tiri Tangan & Kaki Diikat
Kisah di Balik Pembunuhan Tragis di Tol Semarang, Keluarga Korban Kenal Pelaku
Sang Anak Dianiaya ART & Ungkap Sikapnya, Nindy Ayunda Akui Tak Mau Memaafkan
Viral Bocah di Madiun Dianiaya Tetangga hingga Berlumur Darah, Korban Ceritakan Ini