Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
Kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
- Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam
- Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang, Ternyata Cuma karena Hal Sepele Ini
- Perselingkuhan Jadi Motif Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istri dalam Rumah di Aceh
- Terungkap, Motif Istri di Karawang Otaki Skenario Begal Demi Habisi Nyawa Suami
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pasangan suami istri yang aniaya balitanya hingga tewas di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (27/6).
Pasutri yang bernama Mean Tasgeen Muhammad (23) (sebelumnya tertulis Taskim) dan Novita Anggraini (26) tega melakukan penganiayaan kepada anaknya, yakni korban Fazia Taskya Safiatun Nisa (3) hingga tewas, Sabtu (22/6) lalu. Yang lebih mengerikan mayat korban dikubur di samping rumah.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan kronologi kedua pelaku pasutri tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat soal dikuburkan seorang anak korban dengan tidak wajar.
Anak korban dikuburkan di samping rumah sehingga masyarakat melaporkan ke polisi.
"Kemudian dilakukan proses penyelidikan. Hasilnya, terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban umur 3 tahun atas nama Fazia Taskya Safiatun Nisa dan tersangka atas nama Mean Tasgeen Muhammad Zaini dan Novita Anggraini suami istri,"
kata Bimo, Kamis (27/6).
Bimo menyampaikan, motif daripada tersangka pasutri yang tega melakukan penganiayaan kepada anaknya hingga tewas adalah hal sepele.
Karena merasa kesal dan jengkel saat menumpahkan air minum di kamar.
"Karena kesalahan anak korban itu tersangka tega melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Bimo menerangkan, akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dengan pasal Undang-Undang tindak pidana KDRT dan kekerasan terhadap anak.