Terungkap Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
Sejumlah upaya taktis disiapkan guna mengurangi polusi di kawasan Jabodetabek.
Sejumlah upaya taktis disiapkan guna mengurangi polusi di kawasan Jabodetabek.
Terungkap Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan kendaraan merupakan penyebab utama polusi udara di Jabodetabek. Sebab total kendaraan mencapai 24,5 juta per tahun 2022.
- Tak Hanya di Bumi Polusi juga Terjadi di Luar Angkasa, Benda Ini Jadi Penyebabnya
- Tekan Polusi, Pemprov DKI Tetap Lakukan Penyemprotan dari Gedung Tinggi
- Aksi Siram Jalanan Tekan Polusi IDI: Itu Upaya dari Hilir, Hulunya Apa?
- Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan ASN Eselon 4 Pakai Kendaraan Listrik
"Bahwa penyebab utama pencemaran kualitas udaranya adalah kendaraan. Karena dalam catatan kita per 2022 itu ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta lebih itu sepeda motor," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/8).
Menurut Siti, Presiden Jokowi meminta agar dicek kaitan industri dengan polusi udara di Jabodetabek. Untuk itu, pemerintah akan melakukan regulasi terkait aktivitas industri, salah satunya pengetatan aturan cerobong pabrik di Jabodetabek.
"Jadi saya udah mencatat di sini standar-standar yang harus dikeluarkan untuk cerobong industri. Sebetulnya kalo dari KLHK sih langkah-langkah untuk itu kita meneliti kinerja perusahaan atau korporat tiap tahun itu sebenernya udah mengarah," jelas Siti.
Gelar Uji Emisi
Pemerintah akan mewajibkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor guna mengatasi permasalahan polusi udara di Jabodetabek. Nantinya, akan ada razia uji emisi kendaraan bermotor.
"Tadi Pak Gubernur (DKI Jakarta) juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti. "Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," sambung Siti.
Siti menyampaikan Presiden Jokowi juga meminta agar masyarakat diajak melakukan uji emisi. Dia menyebut tingkat kesadaran masyarakat Jakarta melakukan uji emisi kendaraan masih berada di angka 3 sampai 10 persen.
"Ini datanya Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen. Jadi uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan utk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," jelas Siti.
Menurut Siti, pelaksanaan uji emisi akan diwajibkan terlebih dahulu untuk fasilitas kendaraan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah akan menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
"Sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," tutur Siti.