Terungkap, Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2 Tangerang Lakukan Hal Ini Sebelum Beraksi
Tiga tersangka ditangkap terkait perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Tiga tersangka ditangkap terkait perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
- Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai
- Polisi Tembak Kaki Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2
- Kronologi Aksi Perampok Bersajam Gasak Jam Mewah di PIK, Sejak Pantau Toko Sampai Sekap Pegawai
- Detik-Detik Penangkapan Rampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Langsung Tiarap
Terungkap, Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2 Tangerang Lakukan Hal Ini Sebelum Beraksi
Tersangka perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten diketahui mempelajari dulu lokasi sebelum beraksi. Hal itu diungkap dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sosok tersangka berinisial HK sempat terekam kamera CCTV pada 4 Juni 2024 sebelum beraksi.
"Kejadian tanggal 8 Juni 2024, ditangkap tanggal 11 Juni 2024. Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6).
Ade Ary mengatakan, tersangka ketika itu berpura-pura menjadi pembeli. Hal itu juga diakui HK kepada penyidik polisi usai ditangkap. Kepada polisi, tersangka mengakui sudah mempersiapkan diri untuk merampok toko jam mewah selama 3 minggu.
"Artinya terekam 4 hari sebelum dia melakukan perampokan ini. Tapi dia mengakui bahwa sudah melakukan survei selama 3 minggu sebelum kejadian," ucap Ade Ary.
Pelaku menyamar jadi pembeli
Ade Ary mengatakan, tersangka H kemudian bertandang kembali ke toko pada Sabtu 8 Juni 2024. Dia datang sendiri berpura-pura sebagai pembeli. Ketika itu, tersangka mengarah ke toilet. Di sana, berpapasan dengan tiga karyawan toko jam.
"Diancam kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam toilet," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, tersangka kemudian naik ke lantai dua setelah melumpuhkan dua pegawai toko jam. Dia kembali bertemu dengan penjaga toko jam tangan. Dia minta diarahkan ke etalase jam.
"Kemudian 18 unit jam diambil. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," kata Ade Ary.
Ternyata, HK mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada MAH. Tapi, MAH meneruskan lagi ke tersangka DK dengan maksud dimintai tolong untuk menjualkan.
Ade Ary mengatakan, HK juga menitipkan 3 unit jam tangan untuk dijualkan.
"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ke 3 tersangka untuk dijualkan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6).
Tersangka ditangkap di tempat berbeda
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka telah ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat setelah penyidik menginterogasi tersangka HK.
"Jadi tersangka ini sudah ditahan semuanya," ucap dia.
Ade menyebut 12 unit jam tangan lainnya rencananya akan dijual sendiri oleh HK.
Atas perbuatannya HK dijerat Pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, Tersangka H terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang diduga melakukan pertolongan jahat atau menerima titipan menerima gadai membantu menjual hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP.
"Ancaman maksimal 4 tahun," tandas dia.