Terungkap Peran Eks Pejabat MA, Zarof Ricar dalam Membebaskan Ronald Tannur
Kejagung membeberkan peran mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam pembebasan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam pembebasan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan ketiga Hakim PN Surabaya yakni, Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku anggota majelis hakim.
- Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Dikenalkan Zarof Ricar, Ini Pejabat PN Surabaya 'R' Tunjuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun
Sebelum perkara Tannur akan dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur sempat bertemu dengan Zarof pada 25 Januari 2024. Ia menjelaskan soal perkara kliennya yang akan segera diadili di PN Surabaya.
"Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR," sebut Jaksa dalam amar dakwaan yang dibacanya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Berkat jalan mulus dari Zarof, Lisa akhirnya dapat bertemu dengan Mangapul di sebuah apartemen daerah Surabaya dan menjelaskan soal perkara kliennya itu dan meminta agar mendapatkan putusan bebas.
Selanjutnya, Lisa juga bertemu dengan Erintuah Damanik di kantor PN Surabaya mengatakan sudah melakukan pertemuan tersebut dengan Mangapul dan Heru Hanindyo.
Di pertemuan tersebut, Lisa mengaku ketiga hakim itu akan menangani perkara kliennya di meja sidang. "Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada," ucap dia.
"Pada tanggal 5 Maret 2024 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur," sambung dia.
Suap Tiga Hakim
Untuk lebih memuluskan vonis bebas Tannur, Lisa bersama dengan Meirizka Widjaja Tannur kemudian menyuap ketiga hakim itu. Mereka diberikan uang Rp1 miliar dengan mata uang asing Singapura senilai SGD308.000 baik secara tunai maupun melalui transfer.
Rinciannya, Erintuah mendapatkan uang total SGD116.000 yag diterimanya secara bertahap. Lalu Heru Hanindyo senilai SGD156 sementara Mangapul SGD36.
Ketiga hakim tersebut kemudian dianggap melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.