Tewaskan Seorang ABG, Lima Pelaku Tawuran di Jl Tembaan Surabaya Ditangkap
Berdasarkan penyelidikan polisi, tawuran antargeng anak tersebut dipicu oleh provokasi di media sosial.
Polisi menangkap lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang anak berinisial MR usia 16 tahun meninggal dunia.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AYH (20), BLR (18) dan RDC (18), serta dua lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu berinisial R dan I.
-
Dimana lokasi Tugu Pahlawan di Surabaya? Tempat wisata di Surabaya yang populer dan wajib dikunjungi selanjutnya adalah Tugu Pahlawan. Monumen yang dibangun di pusat kota Surabaya ini ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur. Di bawah taman Tugu Pahlawan ini terdapat museum yang berisi foto dokumentasi pembangunan Tugu Pahlawan.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Kapan pertempuran besar di Surabaya yang menandai Hari Pahlawan? Dikutip dari laman semarangkota.go.id, sejarah singkat Hari Pahlawan 10 November dimulai saat pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
Hartoyo mengatakan, tawuran sebelumnya terjadi di Jalan Tembaan Surabaya, Jumat (27/11) malam, dengan melibatkan dua kelompok atau geng yang mayoritas masing-masing beranggotakan anak-anak.
"Untuk lima pelaku tersebut, kami tangkap di tiga tempat berbeda wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur," kata Hartoyo, kepada wartawan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (2/12).
Pelaku, kata Hartoyo, terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menurutnya, polisi yang membubarkan tawuran mengamankan belasan unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Selain itu, berbagai barang bukti yang menjadi sarana tawuran berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, botol untuk bom molotov dan keris.
"Banyak pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan segera menyerahkan diri. Termasuk para orang tua yang menyadari sepeda motornya di bawa anak-anaknya dan belum kembali, kami harap mengambil sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan membawa serta anaknya," tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tawuran antargeng anak tersebut dipicu oleh provokasi di media sosial.
"Dari lima pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah admin media sosial yang digunakan untuk memprovokasi. Telepon seluler-nya juga telah kami sita sebagai barang bukti," ucap AKBP Hartoyo.
Baca juga:
Geng 'Garjek' dan 'Peluru' Tawuran Sampai Bacok-bacokan di Kebon Jeruk
Buntut Tawuran Pendukung Paslon, KPU Kabupaten Malaka Tunda Jadwal Kampanye Pilkada
Tawuran Antar-Simpatisan Paslon Pilkada Malaka, 13 Orang Ditangkap
Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Remaja Bawa Sajam untuk Tawuran, 10 Orang Ditangkap
Tawuran Berujung Maut di Depok, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tawuran Berujung Maut di Depok