Tiba di Aceh usai Bebas Bersyarat, Irwandi Yusuf Sadar Tak Boleh Langgar Hukum
Irwandi Yusuf pulang ke Aceh usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia disambut antusias loyalisnya.
Irwandi Yusuf pulang ke Aceh usai dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia disambut antusias loyalisnya.
Mantan Gubernur Aceh itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dari mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, melalui dua perantara yakni Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
Mendarat di Aceh, Irwandi tampak didampingi sang istri, Steffy Burase, dan sejumlah koleganya saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (30/10).
Usia turun dari pesawat dan masuk ke ruang VIP bandara, Irwandi disambut salawat badar oleh loyalis yang terdiri dari kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) besutannya, simpatisan, dan masyarakat umum.
Didampingi Hendri Yuzal, mantan staf khusus yang turut ditangkap KPK itu, ia kemudian dipeusijuek (tepung tawar) oleh seorang ulama Aceh. Proses peusijuek ini disaksikan keluarga yang terdiri anak dan cucu serta kader PNA.
Kemudian, Irwandi keluar ruang VIP dan menuju ke mobil yang akan membawanya ke Kabupaten Bireuen, sebuah daerah berjarak sekitar 215 kilometer dari ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh.
Di sana Irwandi Yusuf akan berziarah ke makam ulama kharismatik Aceh Teungku Muhammad Amin (Abu Tumin). Setelah itu, ia akan pulang ke rumah ibunya yang juga berada di kabupaten tersebut.
Kepada wartawan yang telah menunggunya, Irwandi mengaku senang bisa pulang ke Aceh meski masih menyandang status bebas bersyarat. Dia menyampaikan tak bisa melakukan kesalahan hukum apa pun saat ini, jika tak ingin status pembebasan bersyarat itu dibatalkan.
Irwandi berjanji menjalankan dengan baik ketentuan dari pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Sukamiskin Bandung yang telah diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi.
Dia diwajibkan melapor sebulan sekali. Baik datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call. Dia juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Irwandi memahami, tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal)," katanya.
Irwandi akan tetap aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, bersedia mengikuti rapat-rapat partai.
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," ucapnya.
Baca juga:
Bebas dari Lapas Koruptor Sukamiskin, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh Minggu
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
KPK Sebut Eks Gubernur Aceh ke Luar Lapas Sukamiskin Seizin Kemenkum HAM
DPRA Belum Proses Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh
Mantan Gubernur Aceh Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov
Kisruh Internal PNA, Irwandi Gugat 3 Kader ke PN Banda Aceh