Tiga kali dipanggil KPK, Eddy Sindoro terancam dijemput paksa
Eddy bakal dimintai keterangan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, sebanyak tiga kali. Namun tidak sekalipun Eddy hadir pemeriksaan di KPK. Eddy bakal dimintai keterangan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi mangkirnya Eddy ini, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati masih belum mau menegaskan kemungkinan KPK akan memanggil paksa Eddy Sindoro hari ini.
"Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Yuyuk, Jakarta, Senin (1/8).
Sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dalam KUHAP menyebutkan penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan panggilan secara jelas. Penyidik berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dan seterusnya.
Lalu pada ayat 2 berbunyi orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
Tercatat Eddy dipanggil pertama kali pada 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016, namun kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi Eddy. Beredar kabar Eddy sedang berada di luar negeri, meskipun saat ini dirinya masih pada status pencegahan bepergian ke luar negeri.
Namun, Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heru Santoso menegaskan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
"Ada (Royani dan Eddy Sindoro) di Indonesia, kan sudah dicegah," ujar Heru di KPK, Jumat (10/6).
Dia mengakui Eddy Sindoro pernah berada di Singapura, tetapi telah kembali ke Indonesia sebelum KPK mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi.
Saat dikonfirmasi perihal kepergian Eddy ke Singapura, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam radar imigrasi.
"Ada kok, dia masih dalam pantauan kita kok," lanjutnya.
Keterkaitan Eddy dalam kasus ini setelah adanya operasi tangkap tangan Edy Nasution oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat.
Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Media diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.
Untuk Edy Nasution, KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal yang digunakan KPK terhadap keduanya sama. KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak di balik kasus ini.
Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing. Setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000 dan Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandi.
Atas pengembangan kasus ini, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca juga:
KPK panggil 2 mantan petinggi Lippo Group soal kasus suap PN Jakpus
Kasus panitera PN Jakpus, KPK periksa hakim Casmaya
Kasus suap PN Jakpus, KPK panggil Dirut PT Kapuas Tunggal Persada
Aset Rohadi melimpah, KPK belum gunakan pasal TPPU
KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi
Uang Rp 700 juta di mobil Rohadi diduga dari anggota Komisi II DPR