Tiga orang diperiksa jadi saksi tersangka Setya Novanto
Sedianya ketiga saksi yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah; Abdullah, Esther Riawaty Hari, dan Made Oka Masagung. Hingga kini, KPK belum mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi dalam pemeriksaan hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasud korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur swasta.
"Benar tiga orang dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/9).
Sedianya ketiga saksi yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah; Abdullah, Esther Riawaty Hari, dan Made Oka Masagung. Hingga kini, KPK belum mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi dalam pemeriksaan hari ini.
"Saya cek terlebih dahulu," tukasnya.
Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun ratusan saksi telah diperiksa.
Setnov sendiri, hingga kini belum diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Sebab, pada pemeriksaan perdananya, ketua DPR itu mengajukan penangguhan pemeriksaan dengan alasan sakit dan serta proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan pada Senin (25/9).
Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 115/HP/XIV/2013.
LHP BPK dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel, yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sidang lanjutan praperadilan, Setya Novanto hadirkan 4 saksi ahli
KPK akan tayangkan bukti keterlibatan Setnov di sidang praperadilan
Komisi Yudisial dimintai pantau hakim sidang praperadilan Setnov
Pengacara Setnov akui pakai data Hadi Purnomo untuk menang praperadilan
Setnov hadirkan Prof Romli jadi saksi ahli lawan KPK di praperadilan
Kubu Setnov ajukan data Pansus Angket KPK jadi bukti di praperadilan
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).