Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Pelaku berinisial RI (17 tahun), MR (18) dan KA (17) merupakan pelajar SMA
- Pelajar SMP di Padang Tewas dengan 6 Tulang Rusuk Patah, LBH: Diduga Disiksa Polisi
- Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
- Tragis! Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar Tewas Terkapar Usai Dibacok
- Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga pelaku pembacokan dua pelajar SMA yang terjadi di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kota Bogor, berhasil diringkus Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku berinisial RI (17 tahun), MR (18) dan KA (17) merupakan pelajar SMA dari sekolah lain di wilayah Kabupaten Bogor.
“Peran dari tiga pelaku tersebut ada yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku,” kata Bismo, di Kota Bogor, Sabtu (8/6).
Ia menjelaskan, para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran. Adapun motif dari aksi tawuran ini ialah untuk balas dendam, karena tongkrongan salah satunya sempat diserang oleh pihak lawan.
“Ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam. Lewat Direct Message (DM) di Instagram mengajak dan menantang tawuran,” ujar Bismo dilansir Antara.
Bismo mengatakan, selain menangkap tiga pelaku utama, polisi juga menggiring belasan pelajar SMA dari sekolah yang sama karena berada dalam rombongan yang hendak tawuran.
Para pelajar ini, kata Bismo, rata-rata berusia 17 tahun. Namun ada juga alumni sekolah yang terlibat berusia 19 tahun.
“Inilah ada yang ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak,” ucapnya.
Bismo mengatakan, kedua korban berinisial I (17) dan P (18) sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dan saat ini sudah pulang.
“Kemudian untuk pelaku kita sita barang bukti yaitu berupa celurit kemudian baju dari korban,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua pelajar SMA berinisial I (17) dan P (18) mengalami luka di kepala dan pinggang, yang diduga dilakukan oleh pelajar dari sekolah lain. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6) di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.