Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo, mengatakan ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penyidik Polrestabes Medan menyerahkan 3 tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3). Penyerahan tahan dua (P22) ini dilakukan setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P21) akhir bulan lalu.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni: Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya. Barang bukti yang diserahkan di antaranya cover bed, mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD, Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Setelah diserahkan, para tersangka kemudian dimintai keterangan atau proses administrasi. Tersangka Zuraida tampak menangis saat menjalani proses administrasi. Sementara Jefri dan Reza tampak menundukkan wajah. Selanjutnya mereka dimasukkan ke Ruang Tahanan sementara di Kejari Medan.
Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo, mengatakan ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Dwi Setyo juga telah menunjuk beberapa orang jaksa senior dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini. "Di antaranya ada Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," katanya.
Dia menambahkan, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejadian PN Medan, terutama terkait pengamanan persidangan.
"Yang jelas untuk kasus ini kita bukan selesai sampai di sini. Kita akan terus mengikuti dan tetap berkoordinasi selama proses persidangan sampai putusan hukum inkrah nanti," sebutnya.
Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) diduga dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dini hari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana.