Tiga Tersangka Pengeroyokan Jurnalis di Aceh Barat Ditahan Polisi
Tiga dari empat tersangka pengeroyokan jurnalis LKBN Antara, Teuku Dedi Iskandar yang bertugas di Aceh Barat telah ditahan oleh Polres Aceh Barat, Rabu (26/2). Ketiga tersangka itu adalah Umar Dani, Akrim Nurdin dan T Erizal. Sedangkan seorang lainnya Darmansyah masih penangguhan penahanan.
Tiga dari empat tersangka pengeroyokan jurnalis LKBN Antara, Teuku Dedi Iskandar yang bertugas di Aceh Barat telah ditahan oleh Polres Aceh Barat, Rabu (26/2). Ketiga tersangka itu adalah Umar Dani, Akrim Nurdin dan T Erizal. Sedangkan seorang lainnya Darmansyah masih penangguhan penahanan.
Sebelumnya Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan jurnalis yaitu Darmansyah dan Umar Dani. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh pada 4 Februari 2020, berkas dikembalikan lagi pada 18 Februari 2020 dan memberi petunjuk agar menetapkan seluruh pelaku.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan warga Kampung Adat Lebak Bitung menumbuk padi? Menariknya, padi yang ditumbuk adalah yang disimpan di leuit berusia empat sampai enam tahun dan masih sangat baik untuk dikonsumsi.
-
Mengapa Songket Nyakmu menjadi warisan turun temurun di Aceh? Usaha tersebut sudah diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini dikarenakan menenun merupakan salah satu unsur budaya asli dari Aceh.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
"Pada tanggal 18 Februari 2020 berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan kekurangan dengan Nomor: B – 219 /L.1.18 /Eoh. /I/02/2020, dengan petunjuk P19," kata Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin, Rabu (26/2).
Katanya, berdasar petunjuk dari Kejari Meulaboh Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan tersangka dan menahan dua pelaku lainnya, yaitu Akrim Nurdin dan T Erizal. Mereka ditangkap Minggu 23 Februari 2020 pukul 13.00 WIB dan ditahan di Mapolres Aceh Barat.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan adanya kerjasama sebagai penggerak dalam kasus pengeroyokan itu," jelasnya.
Barang bukti yang disita adalah hasil visum et revertum dari korban, dua lembar kwitansi yang belum ditandatangani, satu flash disk berisikan rekaman CCTV kejadian pengeroyokan di Warkop Elnino, satu lembar baju kemeja dan ransel korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. "Setelah dilengkapi petunjuk dari Kejari secepatnya berkas perkara dikirimkan kembali," tukasnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 20 Januari 2020 lalu pukul 12.00 WIB di Warkop Elnino, Meulaboh, Aceh Barat. Awalnya Akrim Cs mendatangi korban dengan tujuan agar korban mau menandatangani kwitansi, uang perjalanan korban ke Amerika pada 2017 lalu total Rp 63 juta. Tetapi korban tidak menuruti permintaan mereka dan terjadilah keributan.
"Pada saat terjadinya percekcokan tersebut tiba-tiba tersangka Umar Dani memukul korban yang mengenai wajah diikuti oleh tersangka Darmansyah dengan cara menendang yang mengenai perut korban," tutupnya.
Baca juga:
Kronologi Pengeroyokan Wartawan oleh Calo SIM di Jakarta Barat
Polisi Ringkus 8 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Cengkareng
Jurnalis Media Online Dikeroyok Diduga Calo di Satpas SIM Daan Mogot
Usman Hamid Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi Jurnalis Peduli Lingkungan
Fotografer Asal Gaza Buta Setelah Diserang Tentara Israel Saat Liputan Demo
Kapolda Aceh Didesak untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Wartawan dengan UU Pers