Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Sebastian Hutabarat saat Jualan Pizza
Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa.
Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa.
"Hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu Babangkongan? Babangkongan sendiri menurut bahasa Sunda memiliki arti menyerupai katak. Ini berasal dari kata bangkong yang berarti katak sawah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh, pertanggal 21 Desember 2020. Sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN pada 08 April 2020 yang menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Dia melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza di Balige Kabupaten Toba Samosir," kata Leonard.
Sebastian ditangkap di Jalan Lintas Tarutung Balige tanpa perlawanan. Selanjutnya dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.
"Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," jelasnya.
Baca juga:
Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Alat Pendidikan di Sulsel
Kejagung-Polri Bentuk Tim Kecil Usut Korupsi Asabri, Begini Cara Kerjanya
Polri dan Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Asabri
Bertemu Jaksa Agung, Erick Thohir Bahas Penanganan Kasus Asabri
Kejagung Dapat Perintah Mensesneg untuk Tangani Kasus Korupsi Asabri
Kejagung Periksa Akuntan Publik Terkait Korupsi Pelindo II