Tim pengacara muslim siap bela 11 Kopassus penyerbu Cebongan
Mahendradatta mengakui ke 11 anggota Kopassus tersebut bersalah. Namun itu sesuai dengan porsinya masing-masing.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan siap membela 11 anggota Kopassus yang menjadi tersangka kasus penyerbuan dan pembunuhan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. TPM siap bergabung dengan 12 pengacara militer yang telah ditunjuk Mabes TNI.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Pembina TPM, M Mahendradatta, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4)
"Kita siap bergabung. Meskipun kasus tersebut dibawa ke pengadilan militer, tetapi pendampingan dari pengacara independen bisa dilakukan," ujarnya.
Menurut Mahendradatta, seharusnya Mabes TNI membuka hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara independen. Mahendradatta beralasan, pengacara militer tidak terbiasa menangani dan mungkin tidak menguasai kasus pembunuhan seperti itu. Sedangkan pengacara sipil terbiasa menangani hal itu, mereka harus mendapatkan pembelaan sesuai dengan porsinya.
"Mereka jangan dipojokkan, apalagi korps TNI. Pengacara dari kalangan sipil akan lebih paham kondisi emosional dari para tersangka. Apalagi dari 11 tersangka tersebut, tidak semuanya mengetahui akan terjadi pembunuhan, ada yang perannya hanya membantu saja," paparnya.
Mahendradatta mengakui ke 11 anggota Kopassus tersebut bersalah. Namun kesalahan itu sesuai dengan porsinya masing-masing. Kondisi emosional pelaku harus diperhitungkan, harus juga dilihat tindak tanduk korban. Pembangkit emosi pelaku, harus diungkap.
"Apa yang dilakukan anggota Kopassus, mungkin juga disebabkan karena aksi-aksi premanisme yang terjadi. Di mana para preman tersebut juga ada beking dari aparat," pungkasnya.