Tinggal Tanpa Izin, WN Filipina Dideportasi Dari Kupang
MAB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Kupang melebihi batas waktu (over stay) dan tinggal tanpa izin.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial MAB.
Pendeportasian MAB dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan penerbangan menuju Filipina.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan, MAB merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Kupang melebihi batas waktu (over stay) dan tinggal tanpa izin.
"Tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, ilegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta ilegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa. MAB masuk dalam kategori itu," kata Melsy Fanggi, Senin (14/6).
MAB ditahan di tahanan Rudenim Kupang sejak September 2020. Dia dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah dideportasi selanjutnya namanya akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang," tegas Melsy.
Pendeportasian terhadap MAB menerapkan protokol kesehatan yang ketat. MAB memenuhi syarat penerbangan dengan melampirkan hasil rapid tes bagi petugas pengawalan dan swab PCR bagi MAB.
Baca juga:
Berlayar Tanpa Dokumen Resmi, 7 Warga Papua Nugini Ditangkap di Perairan Jayapura
Sejoli WN Inggris Pelanggar Aturan Karantina Dipulangkan ke Negara Asal
Viral di Badung, Bule Rusia Kabur Setelah Makan di Resto Kuta Bali
Sejoli Bule asal Inggris Kabur saat Digiring ke Hotel Karantina Segera Dideportasi
WNA Asal India di Karawang Palsukan Visa & Stempel Imigrasi
Tiba di Cengkareng, 2 Bule Inggris Kabur saat Digiring ke Hotel Karantina