Tinggalkan pacar usai disetubuhi, pemuda di Medan ditangkap polisi
MWR memutuskan hubungan percintaan dengan sang pacar NAS. NAS yang terluka dan merasa dirugikan membongkar semua perbuatan MWR kepada orang tuanya. Mereka melapor ke Polsek Patumbak.
Habis manis sepah dibuang. Pepatah ini cocok disematkan pada perbuatan MWR (19) yang memutus hubungan setelah meniduri pacarnya NAS (15).
MWR tak bisa lolos begitu saja. Warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Medan ini masuk bui setelah diadukan keluarga NAS ke polisi. Dia disangka melanggar UU Perlindungan Anak.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
"Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 00.42 Wib dini hari tadi," kata Iptu Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (24/5).
Kejadian bermula saat MWR datang ke rumah NAS, pacarnya di Jalan Roso, Mariendal, Patumbak, Deli Serdang, Minggu (11/2) sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu, tidak ada orang lain kecuali sang pacar yang sedang mencuci baju.
Dia kemudian membujuk NAS untuk masuk ke dalam kamar ibunya.
"Yang bersangkutan mengajak bersetubuh dengan iming dan janji bakal bertanggung jawab akan menikahinya," jelas Ainul.
NAS terperdaya. Dia percaya janji manis MWR dan menuruti kemauan.
Pendek cerita, belakangan MWR memutuskan hubungan percintaan mereka. NAS yang terluka dan merasa dirugikan membongkar semua perbuatan MWR kepada orang tuanya. Mereka melapor ke Polsek Patumbak.
Pengaduan itu ditindaklanjuti petugas. MYR pun diringkus. Dia dijerat dengann Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka masih diperiksa untuk diproses lebih lanjut," tutup Ainul.
Baca juga:
Nafsu terpancing saat nonton bareng, ABG nekat perkosa bocah 12 tahun
Bukannya ibadah saat Ramadan, kuli bangunan cabuli bocah di kebun pisang
Cabuli bocah 9 tahun, Opa Yan dituntut 6 tahun penjara
Dua bulan pacaran, pasangan belia di Makassar sudah tujuh kali bercinta
Dalih numpang ganti baju, pemuda di Denpasar perkosa pemilik laundry