Tips dari OJK Cara Mengenali dan Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Biasanya para nasabah akan mulai dijebak dengan beragam masalah mulai dari bunga fee yang tinggi hingga jangka waktu pembayaran yang pendek.
Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kini tengah marak. Seperti jamur di musim hujan, berapa kali pun aparat memberantas, bisnis ini terus muncul dan menjerat korban.
Setidaknya selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan terkait kasus pinjol dan telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan tersebut.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
Lantas sejak kapan pinjol ilegal ini muncul? Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyebut kalau bisnis ini muncul kisaran tahun 2016-0217 menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Dengan penerbitan peraturan OJK 77 tahun 2016 untuk menata pinjaman online. Pada saat itu memang sudah mulai tertata 2016-2017 dan muncul negatifnya pada akhir 2017 dan 2018," kata Tongam dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10).
Karena mulai maraknya penawaran pinjol ilegal kepada masyarakat berawal janji manis pinjaman yang berujung pemerasan hingga pemaksaan. Akhirnya OJK bersama 12 Kementerian dan Lembaga pada tahun 2018 mulai memberantas bisnis pinjol ilegal tersebut.
Sehingga akibat maraknya tawaran dari pinjol ilegal ini, masyarakat pun dimbau agar mengetahui ciri utama dari pinjol ilegal ini dengan mengecek daftar pinjol yang terdaftar di OJK, jika tidak bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.
"Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja ingin melakukan kejahatan kalau kita lihat ini tindakan-tindakan kriminal," ujar Tongam.
Selain itu, para pelaku bisnis ini juga tidak memiliki alamat yang jelas, termasuk nomor yang selalu berganti. Dan ciri terakhir tawaran pinjaman sangatlah mudah hanya dengan fotokopi KTP dan foto diri.
Biasanya para nasabah akan mulai dijebak dengan beragam masalah mulai dari bunga fee yang tinggi hingga jangka waktu pembayaran yang pendek.
"Di sana juga bisa pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan kekerasan. Pertama adalah kita pinjam Rp1 juta yang ditransfer Rp600 ribu. Nah per hari kemudian bunga harusnya hanya 1% perhari, naik jadi 3%. Kemudian jangka waktu 90 hari menjadi 30 hari," bebernya.
Kemudian ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal ini, akan selalu meminta kepada nasabah agar diberikan izin akses data pada gawai, dengan melihat storage maupun daftar kontak untuk digunakan sebagai alat intimidasi
"Inilah yang digunakan intimidasi mereka melakukan teror, apabila peminjam tidak membayar pinjamannya," jelas dia.
Di sisi lain, Tongam mengakui bahwa pemberantasan pinjol ilegal saat ini cukup sulit karena masyarakat yang kerap terpengaruhi dengan tawaran-tawaran dari para pelaku bisnis tersebut.
Sementara untuk pemberantasan para pelaku bisnis di tengah kecanggihan teknologi saat ini, OJK bersama kementerian dan lembaga lain mengaku cukul kerepotan dan tak bisa sepenuhnya memberantas pinjol ilegal.
"Kita tidak bisa menghambat secara 100 persen orang untuk tidak berbuat mengirim link, atau menawarkan pinjol. Kita blokir hari ini, nanti sore ganti nama atau buat baru. Apalagi kita indikasikan banyak server dari luar negeri kan saat ini," ungkapnya.
OJK telah mencatat secara total kurang lebih sudah ada 3.515 aplikasi maupun website pinjol ilegal yang telah berhasil diblokir OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Tongam memberikan tips agar masyarakat terbebas dari tipu rayuan pinjol ilegal. Karena, ketika tidak ada ketertarikan masyarakat (demand) untuk meminjam, maka bisnis pinjol ilegal pun tak kan ada.
"Kami selalu menyampaikan empat tips, pertama apabila ingin meminjam secara online hanya pada pinjaman online yang terdaftar di OJK. Saat ini ada 106 yang terdaftar di OJK yang daftarnya bisa dilihat di website OJK," sebutnya.
Kemudian kedua, Tongam meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. Jangan meminjam untuk menutup utang lama, atau gali lubang tutup lubang.
Lalu ketiga, disarankan untuk melakukan pinjaman online demi kepentingan produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Serta keempat, masyarakat harus memahami terlebih dahulu risiko, manfaat, serta kewajibannya.
Sebelumnya, Polisi telah menerima 371 laporan terkait kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Polisi menyebut telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan diterima tersebut.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Dari 371 laporan terkait pinjol, katanya, penyidik sedang melakukan inventarisasi apakah ini pinjol legal semua apa ilegal. "Tapi secara umum adalah ilegal," kata dia.
Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut.
Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.
"Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," ujar dia.
"Dan ini penindakannya juga dilakukan secara bersama-sama. Kenapa, karena namanya juga elektronik menggunakan teknologi, sangat mudah bagi para pelaku untuk berpindah-pindah. Bahkan bisa diremote dari tempat lain, dalam hubungan kerja sama kami juga sudah menerima laporan dari Satgas Waspada Investasi bahwa sejumlah korban lebih akun yang sudah ditakedown oleh SWI yang sudah disampaikan kepada kami," tukas dia.
Baca juga:
Tips dari OJK Cara Mengenali dan Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Gerebek Kantor Penagih Pinjol, Polisi Tangkap 86 Orang di Sleman
Puan Desak Polri Berantas Pinjol Ilegal hingga Pemilik dan Pemodal
YLKI Sebut Presiden Jokowi Terlambat Sentil Pinjol Ilegal
Polda Jabar Pulangkan Puluhan Karyawan Pinjol, 7 Masih Diperiksa dan 1 Tersangka