TNI Buka Suara soal KPK Sebut Transaksi Suap Kabasarnas di Mabes Cilangkap
"(OTT) di luar Mabes TNI. Arah belakang area pertokoan, tepatnya depan warung soto," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius.
OTT yang dilakukan oleh KPK ini dilaksanakan bukan di Mabes TNI
TNI Buka Suara soal KPK Sebut Transaksi Suap Kabasarnas di Mabes Cilangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfianto (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono memastikan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, pada Selasa (25/7) di luar Mabes TNI.
- PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Syahrul Yasin Limpo Capai Miliaran, Ada Indikasi TPPU
- Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
- Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Transaksi Janggal dan Ekspor Emas Ratusan Triliun di Kemenkeu
- Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI
"(OTT) di luar Mabes TNI. Arah belakang area pertokoan, tepatnya depan warung soto,"
kata Julius saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/7).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, OTT yang dilakukan oleh KPK ini dilaksanakan bukan di Mabes TNI. Melainkan hanya di luar Mabes TNI.
"Pertokoan belakang AL," tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, terus berproses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Apalagi, Letkol Afri sudah menjalani pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa Letkol Afri). (Proses dari TNI) Berproses sesuai mekanisme hukum, nanti kalau sudah terang benderang akan disampaikan," pungkas Kapuspen Julius.
Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar. Uang tersebut diterima Henri setelah memuluskan proyek tender barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Kepala KPK Alexander Marwata, menyebut uang itu diterima Henri oleh salah satu tersangka yang dimenangkan tendernya.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,"
kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).
Selain itu ada juga pemenang tender lain yakni inisial RA menyetorkan uang kepada Henri sebesar Rp 4,1 miliar. Uang itu dikirim melalui aplikasi pengiriman setor bank.
Alexander menjelaskan terdapat tiga proyek pengadaan barang dan jasa yang dimuluskan oleh Henri. Masing-masing proyek itu pun ditaksir memiliki harga miliaran rupiah. "Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 Miliar," ujar Alexander Marwata. "Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alexander Marwata.