Tolak Keterangan Ahli ITE Kubu Jumhur Hidayat, JPU Sebut Saksi Lampaui Keahliannya
Terkait penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat sidang meminta jaksa menuliskan keberatannya dalam tanggapan secara tertulis.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan dari saksi ahli ITE yang dihadirkan penasihat hukum Jumhur Hidayat. Jaksa menilai keterangan dari saksi sudah melampaui keahliannya.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Dimana OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Siapa saja yang dibantu oleh Winarsih di UMKM Win's Rajut? Selama ini, Winarsih menggunakan tenaga kerja di lingkungan rumahnya di Pasuruan.
Oleh karena itu, jaksa hanya akan menggunakan pendapat ahli ITE yang telah mereka hadirkan beberapa minggu lalu di persidangan.
Penuntut umum, pada persidangan sebelumnya (17/5) menolak keterangan dua saksi fakta dari kubu terdakwa. Seperti dikutip Antara, JPU beralasan keterangan saksi lebih mirip seperti pendapat ahli.
Terkait penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat sidang meminta jaksa menuliskan keberatannya dalam tanggapan secara tertulis.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Arif Maulana, mengatakan sikap jaksa justru merugikan pihaknya sendiri, karena penasihat hukum telah menghadirkan seorang ahli ITE yang kompeten sehingga penuntut umum seharusnya dapat menggali pendapat ahli lebih dalam terkait kasus Jumhur.
"Justru jaksa keberatan itu aneh ketika jaksa tidak menggunakan kesempatannya. Namun, itu hak mereka," kata Arif yang saat ini aktif menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum/Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama mengatakan pihaknya menghadirkan ahli ITE langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Dalam konteks UU ITE yang paling ahli menurut kami adalah Kominfo. Beliau (ahli, red) salah satu bagian yang ikut dalam perumusan UU ITE," terang Oky.
Tim kuasa hukum Jumhur pada sidang di PN Jakarta Selatan menghadirkan Josua Sitompul yang saat ini aktif sebagai Koordinator Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo RI sebagai ahli ITE.
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, Josua menerangkan beberapa isu, antara lain, pemaknaan isi Pasal 28 ayat (2) UU ITE, prosedur hukum memperoleh bukti elektronik, dan analisis terhadap suatu unggahan demi membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) didakwa oleh jaksa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan jaksa itu bersumber pada cuitan Jumhur di media sosial Twitter tertanggal 7 Oktober 2020. Isi cuitan itu, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam cuitannya, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Sidang untuk kasus Jumhur akan kembali berlangsung Senin (24/5) dengan agenda mendengar pendapat ahli dari tim kuasa hukum terdakwa.
Baca juga:
Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Sidang Jumhur Hidayat Kembali Ditunda karena Ahli Bahasa Sakit
Ahli Bahasa Tak Hadir, Sidang Perkara Penyebaran Berita Bohong Jumhur Hidayat Ditunda
Permohonan Dikabulkan, Laptop Anak Jumhur Hidayat Dikembalikan Setelah Disita Jaksa
Kuasa Hukum Jumhur Nilai Pendapat Saksi Ahli JPU Malah Ringankan Terdakwa
Andi Arief Minta Rizieq Syihab, Syahganda dan Jumhur Dibebaskan