Top News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
sopir Audi hitam Sugeng Guruh Gautama resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut tewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Sugeng buka suara, mengungkap pengakuan geger. Pelaku mengaku berani masuk ke dal iringan polisi Polda Metro Jaya atas sepengetahuan atasannya.
Sopir Audi hitam Sugeng Guruh Gautama resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut tewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Sugeng buka suara, mengungkap pengakuan geger.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Pelaku mengaku berani masuk ke dal iringan polisi Polda Metro Jaya atas sepengetahuan atasannya.
Sugeng tidak menyebutkan detil siapa sosok bosnya. Namun, tersangka sempat mengakui bahwa di dalam mobil ada penumpang wanita berinisial EN berusia 23 tahun, istri salah seorang perwira polisi berinisial D.
Hal senada juga diakui EN, perempuan yang mengaku istri perwira polisi.
Sugeng tim Jaksa penuntut umum membantah keras tudingan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi.
Dengan wajah garang, Sugeng menegaskan bahwa selama sidang sangat menghormati Putri sebagai terdakwa wanita.
Baca juga:
TOP NEWS: Sambo Melawan Dituntut Penjara Seumur Hidup | Jokowi Sentil Kepala Daerah
TOP NEWS: Hakim Curigai Kebohongan Putri || Puja-puji Mega Buat Tasdi