Transaksi Perjudian Online Naik jadi Rp81 T Sepanjang 2022
PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait judi online dan TPPU kepada penyidik atau instansi terkait.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai transaksi judi online sepanjang 2022 mencapai Rp81 triliun. PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait judi online dan TPPU kepada penyidik atau instansi terkait.
"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12).
-
Kapan judi online mulai menjadi fenomena? Meskipun perjudian sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu, judi online menjadi fenomena pada pertengahan tahun 90-an, tak lama setelah internet ditemukan.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.
Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 Triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp81 Triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).
Adapun tipologi transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online. Modus yang dilakukan biasanya, menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.
Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.
Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto, dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
"Terkait modus memang bervariasi. Kita melihat hasil dari keuntungan judi online ini dipakai untuk kegiatan usaha, tidak hanya restoran, atau usaha tertentu, tapi bisa jadi diputar untuk modal berikutnya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
(mdk/ray)