Tuding Orang Tua Pakai Ilmu Hitam, Empat Pembunuh Balita di Demak Diringkus
Polres Demak meringkus empat pelaku pembunuhan balita RD (2) yang ditemukan di semak Desa Sidorejo, Kecamatan Guntur, Demak. Para pelaku menuding orang tua korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan salah satu keluarga pelaku sakit.
Polres Demak meringkus empat pelaku pembunuhan balita RD (2) yang ditemukan di semak Desa Sidorejo, Kecamatan Guntur, Demak. Para pelaku menuding orang tua korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan salah satu keluarga pelaku sakit.
Mereka adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Dua pelaku lainnya telah ditangkap lebih dulu. Para pelaku tega membunuh karena dipicu sakit hati terhadap Farid dan Titin, orang tua balita yang tinggal di rumah kontrakan itu.
-
Apa yang ditemukan oleh para ilmuwan? Ilmuwan menemukan dua spesies dinosaurus baru, yang hidup 66 juta tahun lalu.
-
Apa yang diuji oleh ketiga ilmuwan tersebut? Mereka adalah trio ilmuwan yang berhasil memenangkan penghargaan Nobel Prize 2022 dengan jumlah hadiah sebesar 10 juta krona Swedia (USD915.000) atau Rp 14 miliar. Penghargaan tersebut diraih atas keberhasilannya dalam melakukan eksperimen mekanika kuantum dan menjelaskan titik lemah dari Teori Kuantum temuan Einstein.
-
Apa yang diamati oleh para ilmuwan? Para ilmuwan berhasil menyaksikan dua pasang lubang hitam supermasif yang hampir bertabrakan. Dua fenomena alam itu terletak jutaan hingga miliaran tahun cahaya dari Bumi.
-
Bagaimana para ilmuwan meneliti lukisan gua tersebut? Sebuah tim peneliti yang dipimpin oleh arkeolog Indonesia Adhi Augus Oktaviana menggunakan teknik yang disebut pencitraan seri U ablasi laser, yang menurut mereka dalam penelitian tersebut adalah “aplikasi baru dari pendekatan ini”.
"Modus pelaku sakit hati karena menduga orang tua korban telah menggunakan ilmu hitam yang membuat keluarganya sakit," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (23/12).
Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi keluarga Farid di rumah kontrakannya di Jalan Sultan Hadiwijaya, Demak. Sampai di lokasi pelaku langsung menganiaya korban.
"Korban (Farid) dipukul pakai balok kayu hingga tak sadarkan diri," ujar Kapolres.
Mengetahui korban sudah terkapar tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa kabur istri dan anaknya dengan mobil yang sudah disiapkan. Namun, istri korban yang berontak berhasil lolos, dan langsung melaporkan kejadian penculikan anaknya dan penganiayaan suaminya ke polisi.
"Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi menemukan anak RD sudah dalam keadaan meninggal dunia di semak dengan luka sayatan di leher," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku RS membunuh balita karena menangis meronta dikhawatirkan takut ketahuan orang saat berada dalam mobil.
"Pelaku ini membekap dan menyayat leher korban hingga meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga:
Penemuan Balita dengan Luka Sayatan Leher di Demak, Polisi Tangkap 2 Orang
Lihat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Warga Nekat Panjat Pohon
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Tersangka Peragakan 22 Adegan
Hujan Deras Iringi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Pegawai Bunuh Bos Mebel di Teluk Naga Tangerang
Polisi Tangkap Pembunuh Pengemudi Ojek Online di Kemayoran, Ini Motifnya