Tugas Khusus Jokowi ke Menko Mahfud-Kapolri: Kawal RUU Perampasan Aset di DPR
Selain itu, Jokowi mengeluarkan surat untuk pejabat yang ditugaskan untuk mengawal RUU Perampasan Aset di DPR. Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.
"Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset," ujar Mahfud seperti dilihat dari tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Senin (8/5).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pentingnya UU Perampasan Aset? Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara."Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Selain itu, Jokowi mengeluarkan surat untuk pejabat yang ditugaskan untuk mengawal RUU Perampasan Aset di DPR. Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Pejabat yang ditugaskan adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Itu berdasar surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui surat B399-M-D-HK-0000-05-2023," ucapnya.
Mahfud berharap, pada masa sidang berikutnya RUU Perampasan Aset sudah bisa dibahas dengan wakil rakyat. Menurutnya, RUU ini bisa membuat koruptor jera karena dimiskinkan.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa dibahas, agar kita bisa segera membuat pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum, kalau ada undang undang perampasan aset ini insya Allah (jera)," ujar dia.
(mdk/rhm)