Tunggakan e-KTP belum dibayar, konsorsium PNRI dimejahijaukan
Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 144.520.100.023.
Perusahaan subkontrak PT Pura Barutama menggugat pemenang tender pengadaan e-KTP, konsorsium PNRI ke pengadilan atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ini karena PNRI sebagai perusahaan induk tidak membayar sisa tunggakan biaya pencetakan blangko e-KTP.
Kuasa Hukum PT Pura Barutama, Ditha Octaviani mengatakan kliennya terlibat perjanjian kerja dengan Konsorsium PNRI untuk menggarap 70 juta pcs blangko e-KTP senilai Rp 812.509.729.140. Tetapi, PT Pura Barutama masih menerima pembayaran sebesar Rp 667.989.629.117, sehingga terdapat sisa biaya yang harus dilunasi PNRI sebesar Rp 144.520.100.023.
"Pembayaran melebihi ToP (Term of Payment) yang ditetapkan, Perum PNRI akan menanggung bunga atas tunggakan tagihan dengan besaran 1 (satu) persen perbulan dari nilai tagihan," ujar Ditha melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (22/1).
Ditha mengatakan PNRI kemudian menyatakan akan membuat perjanjian tambahan yang dituangkan dalam perjanjian lain. Atas dasar itu, kata Ditha, kliennya kemudian menyelesaikan pekerjaan melebihi kontrak yaitu sebanyak 78.599.488 pcs blangko, tetapi perjanjian tambahan tersebut tidak kunjung dibuat.
Di tengah jalan, kata Ditha, PNRI kemudian membuat surat pemesanan dengan memasukkan klausul pembayaran akan dilakukan dengan cara back to back. Padahal, klausul tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari kliennya sehingga kliennya belum juga mendapat pembayaran tunggakan tersebut.
"Terhadap tindakan pemasukan klausul back to back yang dilakukan oleh Perum PNRI dan laporan keuangan yang dibuat oleh Perum PNRI memunculkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Perum PNRI," kata dia.
Lebih lanjut, Ditha menerangkan kliennya bekerja berdasarkan biaya produksi dan harga jual produk yang ditetapkan oleh PNRI. Atas dasar tersebut, kliennya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa sampai dengan saat gugatan kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perum PNRI masih belum ada itikad baik untuk melakukan pelunasan kepada klien kami," ungkap dia.