UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Minta Nadiem Cabut Permendikbud 2 Tahun 2024
Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024.
Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Billy Mambrasar meminta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT untuk dicabut.
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Minta Nadiem Cabut Permendikbud 2 Tahun 2024
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024.
Staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Billy Mambrasar meminta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT untuk dicabut.
"Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek No.2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024," kata Billy kepada wartawan, Selasa (28/5).
Selain itu, Billy mendorong adanya pembaharuan UU Pendidikan tinggi No.12 Tahun 2012.
Dia menjelaskan, salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek.
Menurutnya, hal itu jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN.
Billy ingin anggaran pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih tinggi seperti jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika
"Salah satu isi dari UU No.12 tahun 2012, yakni pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya 'Student Loan' yang disediakan oleh negara. Student loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja," ucapnya.
Kemudian, Billy merekomendasikan agar pemerintah menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh Oknum dan Kelompok Individu tertentu.
Selanjutnya, Stafsus Jokowi bidang Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar ini ingin alokasi sebagian dana dari LPDP untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan Tinggi.
Terakhir, Billy meminta Kemendikbud-Ristek menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari Rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar juga memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri.
Sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI kepada UKT.
"Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerja sama industri, dan kerja sama dengan badan internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024. Nadiem mengaku dirinya cemas melihat biaya kenaikan UKT yang begitu mahal.
Nadiem menyampaikan keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, keluarga mahasiswa, dan masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan UKT. Sehingga, Nadiem bertemu dengan rektor PTN untuk membahas soal pembatalan kenaikan UKT.
"Memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga membuat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya sangat mengerti kekhawatiran tersebut," jelas Nadiem kepada wartawan usai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).
"Jadi kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," sambungnya.
Nadiem menyampaikan kementeriannya akan kembali mengevaluasi permintaan kenaikan UKT dari PTN. Namun, dia memastikan tak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT pada tahun 2024 ini.
"Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Menurut dia, kenaikan UKT harus mengedepankan asas keadilan dan kewajaran. Nadiem berjanji akan mengkaji masukan-masukan dari semua pihak terkait biaya UKT.
"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ucap Nadiem.