Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta
Jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto SuryoAdji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.
Arseto Suryo Adji, tersangka ujaran kebencian di akun media sosial miliknya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 200 juta.
Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean di Pengadilan Jakarta Selatan. Marimbun menyatakan Arseto Suryo Adji melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Arseto Suryo Adji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujar dia, Selasa (14/8).
Jaksa meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto SuryoAdji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto SuryoAdji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.
Sebelumnya, Arseto Suryo Adji didakwa menebar ujaran kebencian melalui akun medsos Facebook miliknya. Arseto menulis status di akun Facebook atas nama Arseto SuryoAdji dengan Link https://www.facebookcom/arsetospariadji,
Status ditulis pada hari Senin, 24 Maret 2018.
Pertama, posting yang berisi: Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba JOKOWI SAYA DULU DUKUNG JOKOWI SAYA TAU CARA KERJA MEREKA #TERPOPULER #VIRAL
Kedua, posting yang berisi:
"Ideology marxisme-komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Krn mereka anti agama diam-diam mereka buat aksi dukung Palestina di gereja memang, sarap mereka sekarang ibadah dimonas mau ditentang. Kali ini harus LOLOS harus jadi jangan terpengaruh dari PGI. PGI adalah orang-orang suruhan istana. Jangan goyang. Siapa mereka ha... lawan balik kurang ajar nentang nentang ibadah saya tuntut kalian penentang ibadah
Ahli menyebut postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media social Facebook baik yang berteman maupun yang tidak berteman dengan akun facebook. Di mana tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan.
"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap Golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai respresentasi kepresidenan sebagaimana ungkapan dalam gambar dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," ujar dia.
Selain itu, efek penyebarannya terukur dengan dampak share berantai seperti postingan ideologi marxisme komunisme disukai sebanyak 179 kali dan dishare 14 kali.
"Bahwa benar postingan-postingan di atas sangat potensial bisa menggiring para pembacanya mengikuti ajakan, atau minimal dapat terprovokasi oleh isi postingan tersebut.
Dengan memperhatikan uraian yuridis tersebut di atas maka JPU berpendapat seluruh dakwaan terpenuhi.
"Kami jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Arseto SuryoAdji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan surat dakwaan kami melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Datangi Polda Metro, Sam Aliano berkali-kali bantah jadi tersangka
JPU gagal hadirkan ahli, sidang Ahmad Dhani ditunda pekan depan
Maruarar: Ujaran kebencian tak boleh digunakan sebagai cara mencapai kekuasaan
Wiranto minta warga yang hobi demo dan bikin hoaks, libur dulu selama Asian Games
Ahmad Dhani akui lakukan ujaran kebencian, tapi buat pelaku kriminal
BNPT: Bawa dunia maya sebagai ruang sehat dan damai, bukan penuh kebencian
TGB: Ujaran kebencian berbasis primordial agama akan menghancurkan kita