Unsri Klaim Usulkan Pemecatan Dosen Cabul: Yang Bersangkutan Tak Mungkin Lagi Jadi PNS
Pihak Rektorat Unsri Palembang akhirnya angkat bicara terkait masih aktifnya terpidana kasus pencabulan, Reza Ghasarma sebagai dosen di kampus itu.
Pihak Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang akhirnya angkat bicara terkait masih aktifnya terpidana kasus pencabulan, Reza Ghasarma sebagai dosen di kampus itu.
- Dosen Cabul Tak Dipecat walau Dipenjara 2,5 Tahun, Korban Singgung Ketegasan Rektorat Unsri
- Narapidana Kasus Asusila pada Mahasiswi Masih Berstatus Dosen Aktif, Ini Respons Unsri
- Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
- Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Unsri Klaim Usulkan Pemecatan Dosen Cabul: Yang Bersangkutan Tak Mungkin Lagi Jadi PNS
Reza memang sudah menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh lebih dari masa hukuman.
Pelaksana Tugas Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Unsri Tertiarto Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Reza Ghasarma sejak 2023 atau setelah vonisnya inkrah.
Hanya, wewenang keputusan ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Usulan pemberhentian sudah kami ajukan tahun lalu, kita hanya sebatas mengusulkan, kementerian yang memutuskan," ungkap Tertiarto Wahyudi, Rabu (15/5).
Tertiarto menyebut Unsri tidak mungkin mempekerjakan dosen yang terlibat dalam kasus asusila.
Apalagi perbuatan Reza terbukti di muka persidangan.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. "Berdasarkan PP yang ada, tidak mungkin lagi yang bersangkutan menjadi PNS," kata Tertiarto.
Tertiarto mengakui saat Reza Ghasarma keluar penjara pekan lalu, namanya masih tercantum di website https://pddikti.kemdikbud.go.id dan tercatat sebagai dosen aktif .
Kini dia memastikan tidak ada lagi karena disinyalir usulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan telah diterima.
"Coba cek sekarang, sepertinya sudah berubah," kata Tertiarto.
Berdasarkan penelusuran di website https://pddikti.kemdikbud.go.id, nama Reza Ghasarma sudah hilang. Foto dan biodatanya tidak tampil lagi di halaman itu.
Diketahui, beberapa hari lalu terpidana Reza Ghasarma mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh hukum. Dosen Unsri Palembang itu dihukum karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap beberapa mahasiswinya.
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022.
Reza lantas mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
Meski berstatus sebagai terpidana, Reza Ghasarma ternyata masih menjadi dosen aktif di kampus itu. Hal itu dilihat data dari situs https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Di sana nampak jelas status Reza Ghasarma. Dia tercatat masih berstatus dosen aktif di program studi manajemen dengan jabatan fungsional asisten ahli.