Upah Minimum Kota Bekasi Rp 2,9 juta, pengusaha menjerit
Diprediksi pengusaha kesulitan untuk membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Nilai itu membuat pengusaha di wilayah setempat keberatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengaku kecewa dengan pembahasan UMK yang berakhir dengan voting. Kata dia, seharusnya penetapan UMK seharusnya diputuskan dengan dasar musyawarah mufakat antar pihak terkait.
Putusan melalui voting dia anggap sangat merugikan pihak pengusaha lantaran didasari besaran rata-rata kenaikan UMK selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Apindo sendiri memilih walk out saat voting berlangsung.
"Keinginan kami dari Apindo adalah besaran UMK 2015 tetap disetarakan dengan KHL Rp.2,2 juta," katanya, Sabtu (15/11).
Dia menambahkan, pada saat pembahasan UMK berlangsung dalam rapat Depeko, pihak perwakilan pengusaha terkesan diacuhkan. Tidak ditampungnya aspirasi dari pengusaha itulah yang kemudian menyebabkan pihak Apindo geram.
Purnomo menilai, pembahasan UMK seharusnya dilakukan secara bertahap. Hal itu perlu dilakukan agar setiap aspirasi yang disampaikan oleh masing-masing pihak dapat diakomodir.
"Jika terus terusan naik maka tentu saja merugikan pengusaha," katanya.
Dalam keputusan UMK 2015, dia memprediksi hanya sekitar 20 persen dari total 1.100 perusahaan di Kota Bekasi yang menyanggupinya. Selebihnya diperkirakan akan kesulitan untuk membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Pada UMK 2014 saja ada tujuh perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK. "Selanjutnya, kami akan melakukan rapat internal untuk menentukan sikap," tandasnya