Upayakan Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Saksi Kunci
Menurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Laporan terhadap Aep dan Dede ini menyangkut Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu.
Upayakan Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Saksi Kunci
- Perempuan Ini Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 14 Temannya dengan Racun Sianida
- Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
- Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Minta Bantuan Peradi
Upaya mencoba bebas dari jeratan vonis seumur hidup mulai dijalankan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Salah satunya dengan melaporkan dua saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Sebagaimana laporan yang telah diterima Bareskrim Polri, dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti bukti yang lain," kata Pengacara Keluarga Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui awak media, Rabu (10/7).
Rully menjelaskan laporan terhadap Aep dan Dede ini menyangkut Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu di atas sumpah. Karena, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
"Pembohong yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu, tapi dibilang disitu gitu," kata dia.
"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana. Kita sudah ambil bukti bukti enggak ada tuh keributan malam itu, demikian juga yang warungnya. Saya sudah datang kesana cek enggak ada keributan. Inikan berarti di ada-adakan," tambahnya.
merdeka.com
Maka dari itu, Rully mengatakan laporan dan segala hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri akan dijadikan sebagai bukti baru atau novum. Bagi ketujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.
Adapun novum itu dimaksudkan untuk jadi bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
"Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Politikus Gerindra Dedi Mulyadi yang mendampingi pihak keluarga dalam pelaporan ini menjelaskan tujuan PK untuk upaya membebaskan ketujuh terpidana.
"Kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara, apalagi seumur hidup. Nah ini adalah cara, ini cara yang pertama. Pintu masuknya untuk mereka keluar itu adalah dengan PK, PK-nya dilakukan oleh kuasa hukum," jelasnya.
Dedi mengatakan laporan ke Bareskrim Polri kepada Aep dan Dese, juga berkaitan dengan laporan sebelumnya terkait kesaksian bohong dari Ketua RT Abdul Pasren. Maka total dua laporan yang akan dijadikan salah satu materi dalam novum untuk PK.
"Nah kemudian pintu-pintunya kan sudah disampaikan, satu pintunya melalui dugaan kesaksian palsu RT Pasren dan anaknya. Yang kedua, kesaksian palsu di BAP terhadap terduga Aep dan Dede," jelasnya.
merdeka.com