Update Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton Konser DWP: Empat Anggota Polda Metro Jaya Disanksi Demosi 5 hingga 8 Tahun
Total hingga saat ini sudah 14 anggota Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar dan disanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Propam Polri.
Propam Polri kembali menjatuhi sanksi etik terhadap anggota terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi itu diberikan dalam sidang etik digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024 lalu hingga saat ini.
Total hingga saat ini sudah 14 anggota Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar dan disanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Propam Polri.
- Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun
- Anggota Polda Metro Jaya Terancam Dipatsuskan Usai Tipu Pemuda Imingi Kerja di KAI
- 50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
- Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Disanksi Berbeda
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, terbaru ada empat anggota Polda Metro Jaya yang dinyatakan melanggar akibat memeras penonton DWP diduga menyalahgunakan narkoba dalam sidang KKEP digelar di BidPropam Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).
Untuk dua anggota Polda Metro Jaya itu berinisial AKP RH dan Ipda RH dikenakan berupa sanksi demosi selama delapan tahun. "Patsus 30 hari keduanya," ucap Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Lalu dua anggota Polda Metro Jaya lainnya yaitu Iptu AS dan Bripka RS dikenakan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 juga dijatuhi sanksi demosi.
"Iptu AS Demosi enam tahun. Bripka RS demosi lima tahun," kata Anam.
Janji Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjamin bakal menindak anggota diduga memeras warga negara (WN) Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
Saat ini proses sidang etik terhadap para polisi terlibat masih berlangsung di Mabes Polri. Salah satunya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
"Bagaimana dengan kegiatan yang dikatakan ada upaya pemerasan oleh anggota narkoba, yang sebagian ditangani oleh Mabes Polri dan sebagian ditangani oleh Polda Metro dan ini sedang berproses," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).
Karyoto mengatakan sidang pelanggaran kode etik masih berlangsung. Nantinya persidangan yang akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para terduga pelanggar.
"Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang mengkait dengan oknum-oknum Polri, mungkin minggu depan Mabes Polri akan melakukan sidang terhadap beberapa Pamen (perwira menengah) karena kalau untuk direktur diambil alih oleh Mabes Polri," ujar Karyoto.
Karyoto berjanji akan terbuka dan tidak akan menutup-nutupi pengusutan dugaan pelanggaran yang terjadi. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung.
"Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, di dalam sidang baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana ya nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana," kata dia.
"Sama-sama kita melihat, dan tidak mungkin Mabes Polri akan menutup-nutupi, kerja kami sudah terang benderang bisa dilihat sebagai bentuk transparansi. Kami sudah seperti ikan di akuarium yang bisa dilihat oleh siapapun, yang dikatakan baik dikatakan baik, yang dikatakan buruk juga buruk," imbuhnya.