Usai anak buah ditangkap, OC Kaligis gelar rapat internal di hotel
OC Kaligis juga sempat memerintahkan agar anak buahnya menyimpan sejumlah berkas.
Kantor milik OC Kaligis langsung menggelar pertemuan internal setelah anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerry diciduk saat memberikan uang suap kepada hakim PTUN Medan Juli lalu.
Hal itu disampaikan Yenny Octorina Misnan selaku Sekretaris OC Kaligis saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Yenny mengatakan, kantor OC Kaligis mengetahui adanya OTT setelah Gerry menghubunginya dan memberitahu kalau dia ditangkap KPK.
"Mami saya ketangkep, saya ketangkep," kata Yenny menirukan ucapan Gerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
Mengetahui Gerry ditangkap, Yenny lantas melaporkan hal tersebut kepada OC Kaligis yang saat itu berada di Bali. Setelah mendapat informasi penangkapan terhadap Gerry, kantor OC Kaligis kembali menggelar pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Namun, dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh OC Kaligis tidak ada pembicaraan mengenai tertangkapnya Gerry. Hanya saja, Yenny menyebut jika dalam pertemuan OC Kaligis mengklaim tidak pernah memerintahkan Gerry pergi ke Medan.
"Ada kumpul tapi bukan bahas penangkapan Gerry, membicarakan gimana kalau ada terjadi kasus seperti itu. Kita ketemu di hotel Borobudur, setelah Pak Kaligis kembali," ungkap Yenny.
Lebih lanjut, JPU KPK kembali mengkonfirmasi perihal adanya perintah OC Kaligis untuk mengamankan sejumlah dokumen dan kwitansi. Yenny tak mengelaknya, dia mengakui jika OC Kaligis memang memerintahkan anak buahnya.
"Pernah, amankan maksudnya disimpan, jangan sampai hilang," jelas Yenny.
Sekedar informasi, OC Kaligis ditangkap satgas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta pada 14 Juli 2015. Dia ditangkap setelah KPK lebih dulu menangkap anak buahnya Gerry dalam OTT. Setelah ditangkap, OC Kaligis pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. OC Kaligis didakwa bersama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD 2.000.
Menurut JPU KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.