Usai Diperiksa, Eggi Sudjana Mengaku Jadi Tahanan Polisi
Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perbuatan makar. Keluar dari ruang pemeriksaan, Eggi mengaku statusnya sebagai tahanan polisi. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perbuatan makar. Keluar dari ruang pemeriksaan, Eggi mengaku statusnya sebagai tahanan polisi. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu siap menjalani proses hukum. Namun dia menolak status sebagai tahanan.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Ayam Goreng Mbah Tumbu itu apa? Ada kuliner ayam goreng yang rasanya begitu lezat di Gunungkidul. Namanya Ayam Goreng Mbah Tumbu. Kuliner ini terbilang legendaris karena sudah ada sejak tahun 1963.
-
Bagaimana Nasi Sek dibungkus? Dalam penyajiannya, Nasi Sek sendiri dibungkus menggunakan daun pisang lalu dibentuk seperti limas.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Apa ciri khas dari kerupuk emping melinjo di Sindangsari? Kerupuk emping melinjo di sini punya ciri khas tersendiri yakni renyah, gurih, beraroma sedap, dan menyehatkan.
-
Apa itu egg muffin? Egg muffin merupakan hidangan sarapan yang terdiri dari telur yang dipanggang bersama berbagai bahan tambahan, seperti sayuran, keju, dan daging, dalam bentuk cup mini.
"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/5).
Dia menyebut lima alasan menolak ditahan. Salah satunya karena profesinya sebagai pengacara. "Menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari mahkamah konstitusi no 26 tahun 2014," tegasnya.
Alasan lain, proses praperadilan tengah berjalan. Sehingga seharusnya menunggu selesai lebih dulu. "Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan."
Dia juga mengkritik lantaran penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara lebih dulu.
"Pihak kepolisian punya kewenangan ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga allah ridho kepada kita," tutupnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan Eggi Sudjana Diagendakan 29 Mei Mendatang
Polisi Kemungkinan akan Panggil Amien Rais Terkait Kasus People Power
Polri Persilakan Pihak Ragukan Proses Kasus Makar Buat Uji di Praperadilan
Pengacara Salahkan BPN atas Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Tanggapan Moeldoko Soal Status Tersangka Bachtiar Nasir & Eggi Sudjana