Usai Istri Ditahan, Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu memilih tutup mulut dari awak media saat dikonfirmasi.
Ayah dari terpidana penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur terlihat mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu memilih tutup mulut dari awak media saat dikonfirmasi terkait dengan kedatangannya ke Kejaksaan.
- Kekayaan Ayah Ronald Tannur Ternyata Mencapai Rp11 Miliar dan Tak Punya Utang
- Kawal Kasus Ronald Tannur, Pimpinan DPR: Agar Korban dan Keluarga Dapat Menerima Hak dengan Seadilnya
- Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
- Melihat Lagi Dakwaan Ronald Tannur Buntut Kematian Teman Kencan Dini Sera, Dituntut 12 Tahun Bui Kini Divonis Bebas
Menggunakan kemeja lengan panjang bermotif batik khas Nusa Tenggara Timur, dan bermasker, Edward Tannur sempat terlihat mondar-mandir di ruang lobby utama Kejati Jatim.
Saat ditanya awak media terkait keberadaannya di Kejati Jatim, ia pun memilih diam sambil menunggu kuasa hukumnya. Informasi yang dihimpun, ia datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum Edward Tannur, Filmon M W Lay mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait dengan kedatangan ayah dari Ronald Tannur tersebut.
"Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan)," ujarnya, Selasa (5/11).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto masih enggan menjelaskan agenda kedatangan dari Edward Tannur tersebut. Ia beralasan, jika nantinya hal itu akan dijelaskan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
"Nanti saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10).
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan barang bukti Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.